Ratusan Masyarakat Desa Sungai Bungur Gelar Aksi Damai di depan Kantor Kejari Muaro Jambi. Harapkan Rahmat Bebas Dari Hukum
MUAROJAMBI - Kurang lebih 300 warga masyarakat Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (6/3/2025).
Kedatangan ratusan warga untuk melakukan aksi damai di depan kantor Kejari, terkait Rahmat warga Desa Sungai Bungur yang dilaporkan Kadesnya untuk dibebaskan dari hukum.
Keprihatinan warga Desa Sungai Bungur, terhadap permasalahan yang dialami Rahmat (40) bin Zulkarnain yang juga warga Desa Sungai Bungur, di mana Rahmat sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeti di Muaro Jambi, atas kaporan Kades Sungai Bungur, dengan tuduhan telah menista Kades Sungai Bungur, seperti yang diterangkan Samian (24) warga Desa Sungai Bungur kepada wartawan
Samian menerangkan, kasus ini bermula Rahmat bin Zulkarnain bersama ratusan masyarkat Desa Sungai Bungur menyampaikan aspirasi dengan melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati, Di ibukota Kabupaten Muaro Jambi, Sengeti.
Dalam aksi itu, masyarakat memberikan surat yang berisikan 11 poin permasalahan yang ada di Desa Sungai Bungur dan dibubuhi ratusan tanda tangan warga Desa Sungai Bungur atas permasahan yang disampaikan masyarkat kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Atas permasalahan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar pertemuan di kantor Desa Sungai Bungur, yang dihadiri Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan dari pihak Desa Sungai Bungur dihadiri Kepala Desa, Kepala BPD dan tokoh masyarakat Desa Sungai Bungur.
Dan saat ini permasalahan 11 poin yang menjadi keluhan masyarakat sedang bergulir dan sedang dalam proses di Pemerintahan Kabupaten dalam hal ini Kabag Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi.
"Tiba-tiba saudara Rahmat dipanggil Polres Muaro Jambi atas dasar laporan Kades Sungai Bungur, yang merasa tidak senang dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Muaro Jambi dengan tuduhan menista, "sebutnya. Dan saat ini Rahmat menjalani persidangan dan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeri di Muaro Jambi.
Masih dikatakan Samian, kedatangan ratusan warga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat membebaskan saudara Rahmat sebagai terdakwa atas tuduhan telah melakukan finah kepada Kepala Desa Sungai Bungur.
"Dan kami masyarakat Desa Sungai Bungur menyatakan apa yang tertulis pada Surat tuntutan tentang pemberhentian Kepala Desa di dalam 11 poin tersebut adalah benar-benar keinginan dan kehendak warga Desa Bungai Bungur serta bagian dari aspirasi masyarakat tanpa paksaan dari pihan manapun dari saudara Rahmat,"sebutnya lagi.
Samian juga berterimakasih atas sambutan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Perwakilan dari Kejari mengatakan, terkait putusan serahkan ke Pengadilan Negeri. Karena pihak Kejaksaan hanya memberikan tuntutan. (nst)
Posting Komentar