News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal PI 10 %, Pansus I DPRD Provinsi Jambi Desak Pemprov, PT JII dan PetroChina

Soal PI 10 %, Pansus I DPRD Provinsi Jambi Desak Pemprov, PT JII dan PetroChina


KOTA JAMBI - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat perdana tentang Participating Interest 10% Migas di Wilayah Kerja Provinsi Jambi di ruang rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi. 

Rapat dengar pendapat kali ini bersama Tim Percepatan PI 10% Pemerintah Provinsi Jambi yang diketuai langsung oleh DR H Sudirman SH MH selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. 

Selain Sekda, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKPD, Kepala Balitbangda dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Pansus I juga mengundang Mudasir, Direktur PT Jambi Indoguna International (JII) selaku BUMD penerima penawaran PI 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi. 

Berdasarkan pemaparan baik dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi serta Direktur PT JII, diketahui progress maupun kendala di balik proses pengalihan penawaran PI 10% dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) kepada BUMD pengelola. 

Abun Yani, selaku Ketua Pansus I mengatakan Pansus akan bekerja fokus dan serius sesuai masa kerja Pansus yaitu selama enam (6) bulan untuk menghimpun sebanyak mungkin data yang relevan, menganalisis sekaligus memetakan masalah di balik stagnasi realisasi PI 10% pada enam (6) Wilayah Kerja Migas yaitu Wilayah Kerja Jabung, Lemang, Tungkal, South B, South Betung dan Wilayah Kerja Kenanga. 

Politisi Gerindra ini menyadari bahwa PI 10% Migas sudah menjadi perhatian publik, bahkan termasuk ke dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2022. 

Hal itu bukan tanpa alasan, karena PI 10% merupakan salah satu instrumen strategis untuk menopang APBD Provinsi Jambi yang saat ini tidak baik-baik saja, apalagi imbas dari pengurangan Dana Transfer Pemerintah Pusat sejalan dengan terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kab/Kota TA 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. 

“Pansus I akan bekerja sungguh-sungguh mendalami setiap blok Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi. Kami akan pelajari satu per satu secara detail. Selain akan mengundang pihak Kabupaten selaku daerah penghasil dan enam K3S Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi, Pansus I juga akan kosultasi ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI untuk sama-sama mendorong percepatan realisasi PI 10%. Sangat mungkin ke depan, tanpa harus menunggu enam bulan berakhir masa kerja Pansus, terdapat wilayah kerja Migas yang potensial direalisasikan tahun ini, seperti wilayah kerja Jabung dan Lemang, yang keduanya sampai saat ini dam proses “Due Deligence”, terhitung sejak September 2024 sampai saat ini mengalami stag,” tambahnya.

Secara khusus Abun Yani bersama anggota Pansus I mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi maupun PT JII untuk segera menuntaskan proses “Due Deligence” dengan KKKS PetroChina yang akan berakhir di penghujung Maret tahun ini, terhitung sejak pertama kali menerima penawaran PI 10% dari K3S PetroChina International Jabung Ltd pada 31 Maret 2023. 

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pansus I hari ini mengadakan rapat dengar pendapatan bersama unsur pemerintah Kabupaten penghasil Migas yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muarojambi, Sarolangun dan Tebo serta Direktur PT JII.

“Langkah ini kami ambil sebagai salah upaya untuk mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10% (sepuluh persen) Migas di wilayah kerja masing-masing. Jadi kami minta para pihak, tidak terkecuali K3S, secara terbuka menyampaikan progres dan kendala dalam proses persiapan realisasi PI 10%, sehingga bisa ditemukan solusi,” pungkasnya.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar