News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 21,89 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse dan Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di gedung B Mapolda Jambi, Jum'at, (11/04/2025).

Disebutkan, Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga menyebutkan, berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp 180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp 122 miliar untuk 16 SMK. 

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp 6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,89 miliar.

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan. 

Disebutkan, dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi."kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia. 

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(asm/humas polda jambi)

#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #polripresisi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar